Banda Aceh (GEMA)– Dinas Syariat Islam (DSI) baru saja menyerahkan SK terbaru bagi karyawan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) yang juga merupakan perpanjangan dari SK tahun sebelumnya (02/01/2023).
Sebanyak 80 orang karyawan MRB meneirma SK yang diserahkan langsung oleh kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr. EMK Alidar, S. Ag, M.Hum yang juga turut didampingi oleh kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahaman, Saifan Nur, S.AG, M.Si.
Tidak hanya menerima SK, sebanyak 6 orang karyawan dikenakan sanksi skorsing selama satu bulan lamanya serta 1 karyawan yang diberhentikan.
Saifan menyebutkan bahwa pemberian sanksi tersebut diberikan dengan alasan karena masih adanya kelalaian tanggung jawab serta kurang disiplinnya karyawan tersebut dalam bekerja.
Adapun untuk karyawan yang diberhentikan dirinya mengatakan karena alasan ketidak mampuan dalam melaksanakan pekerjaan sesuia porsi yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan setelah melalui evaluasi yang panjang dan nasehat yang berulang.
Selain penyerahan SK, juga dilakukan kegiatan ikrar sumpah keseriusan bekerja sesuai tupoksi di lingkungan MRB. Dalam sambutan yang bertempat di halaman MRB tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam, EMK Alidar berharap dalam pelaksanaan tugas sehari-hari haruslah maksimal serta disiplin dalam menjalankan setiap amanah yang dibebankan.
Hal yang sama juga diharapakan oleh Saifan selaku kepala UPTD Pengelola MRB, dengan adanya perpanjangan SK tersebut, harapannya tidak ada lagi karyawan yang mau menyia-nyiakan amanah yang diberikan kepadanya. Akan sangat berdosa jika ada karyawan MRB yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya di MRB terlepas dari ada tidaknya atasan yang memantau langsung, akan selalu ada Allah SWT yang selalu siap menjadi CCTV terbaik bagi setiap manusia. Liza