Jum’at, 01 Juli 2016
Tanpa terasa bulan suci Ramadhan akan segera meninggalkan kita, untuk itu ummat Muslim di seluruh dunia wajib membayar zakat fitrah untuk membersihkan dirinya. Zakat Fitrah adalah zakat berupa makanan pokok, yang wajib dikeluarkan setiap orang Islam baik dewasa maupun anak-anak menjelang hari raya Idul Fitri. Bentuknya bisa berupa makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, sagu dan sebagainya. Zakat fitrah disebut juga zakat badan atau zakat nafs yaitu zakat yang berkaitan dengan badan atau diri seseorang, maksudnya zakat untuk membersihkan atau menyucikan badan diri si pembayar zakat, setelah melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Dasar hukum
Adapun Jumhur ulama berpendapat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Di samping itu, perintah menunaikan zakat secara umum sebagaimana firman Allah: “Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110).
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a mengatakan: “Rasulullah Saw telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha‘ (2¼ kg dan boleh dibulatkan 2½ kg) dari buah kurma atau 1 sha‘ gandum, bagi hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak kecil dan orang-orang tua (berusia lanjut) di kalangan kaum Muslimin.” (HR Bukhari – Muslim)
Ketentuan fitrah
Syarat wajib zakat fitrah bagi muzakki (orang yang wajib zakat) adalah Pertama, beragama Islam. Orang tersebut masih hidup saat terbenamnya matahari di akhir Bulan Ramadhan. Orang yang meninggal dunia sesudah terbenam matahari di akhir Ramadhan ia wajib dizakati, tetapi jika meninggal sebelum matahari terbenam, maka ia tidak wajib dizakati. Anak yang lahir sebelum matahari terbenam ia wajib dizakati tetapi apabila terlahir sesudah matahari terbenam, maka ia tidak wajib dizakati. Begitu juga yang nikah sesudah matahari terbenam maka mereka tidak wajib melaksanakan zakat fitrah, namun bagi mereka yang menikah sebelum matahari terbenam, mereka harus membayar zakat fitrah.
Kedua, memiliki kelebihan makanan untuk diri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Zakat fitrah dikeluarkan apabila telah mencapai nisab, yaitu batas jumlah pemilikan harta yang harus dizakati. Nisab zakat fitrah yaitu memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi diri dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya pada saat hari raya Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi seorang muzakki adalah sebagai berikut: Waktu mubah atau waktu yang diperbolehkan yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan. Waktu wajib atau waktu yang baik mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai waktu shubuh. Waktu sunah yakni waktu yang paling baik sesudah shalat Shubuh sampai sebelum shalat Idul fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan sesudah shalat Idul fitri adalah seperti sedekah biasa.
Banyaknya zakat fitrah, bagi setiap jiwa sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Zakat fitrah berwujud makanan pokok penduduk setempat atau makanan yang mengenyangkan. Seorang kepala keluarga di samping membayar zakat fitrah untuk dirinya, ia sendiri juga wajib membayar zakat fitrah untuk tanggungannya seperti isteri, anak, orang tua dan pembantu rumah tangga.
Mutu zakat fitrah, yang dikeluarkan, yaitu makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus sama dengan mutu makanan yang dimakan sehari-hari, misalnya jika beras yang dimakan senilai Rp.15.000 per kg, maka zakat yang dikeluarkan harus seharga beras tersebut.
Hikmah fitrah
Hikmah yang dapat diambil dari zakat fitrah adalah membersihkan diri bagi pembayar zakat fitrah, menolong orang kesusahan agar beribadah, memberi kebahagiaan bagi orang-orang fakir dan miskin pada saat Idul Fitri, menjalin hubungan kasih sayang antara yang kaya dengan yang miskin serta sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah yang telah diterima. Mari kita sempurnakan puasa, dengan membayar zakat fitrah di bulan suci Ramadhan yang hanya tinggal empat hari lagi.
– Dr. Murni, MPd, Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry
Tuesday, January 31
Trending
- ISAD Selenggarakan Pengajian Tastafi Bahas Syari’atkan Politik Aceh
- Ketegasan dan Adil
- Mengenal Lebih Dekat Lembaga Wali Nanggroe
- MENEMPATKAN SESUATU PADA TEMPATNYA
- Manjaga Kelestarian Alam
- MRB Optimalkan Pengelolaan Dana BLUD dan Infak
- Kisah Mualaf Artis TikTok Filipina, Taaliah Hajra Camilo
- MENUJU KEHIDUPAN YANG PENUH BERKAH