“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah : 168).
Secara etimologi kata halal berasal dari halla-yahullu-hallan wa halalan wa hulalan yang berarti melepaskan, menguraikan, membubarkan, memecahkan, membebaskan dan membolehkan. Sedangkan secara terminologi, kata halal mempunyai arti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
Memakan harta yang halal dan thayyib atau baik merupakan salah satu etika dalam menggunakan harta sesuai kaidah Al-Quran. Dari ayat tersebut ada dua yang perlu mendapat perhatikan, yaitu perintah memakan yang halal dan thayyib apa saja yang ada di bumi dan larangan mengikuti langkah setan karena menjadi musuh yang nyata. Hal ini karena memakan sesuatu yang tidak halal dan baik itu termasuk mengikuti langkah setan, baik itu zatnya maupun cara memperolehnya.
Dalam surah lain Allah berfirman yang artinya : “dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thaiyib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya” (QS. Al Maidah : 88)
Ini menunjukkan betapa besar ancaman Allah bila seseorang mengonsumsi makanan yang haram dan tidak sesuai dengan syariat. Halal itu bukan sekedar halal jenis makanannya, tapi juga harus halal bagaimana memperolehnya dan memprosesnya. Kalau memperolehnya dengan korupsi, menipu, mencuri, merampok, mengambil hak orang lain, maka meskipun makanan yang dimakan halal, tetap hukumnya haram. Efeknya sangat meluas, selain hukumnya haram, bahkan amal ibadah dan doa pelakunya tidak diterima oleh Allah SWT.
Taiyyiban dalam makanan sehari-hari yang dikonsumsi semakin susah akhir-akhir ini. Pengawet seperti Borax, penyedap dan pemanis buatan semuanya tidak baik untuk kesehatan. Suntikan hormon pada ayam misalnya, makanan pengawet , jajanan tidak sehat dan lain-lain sangat membahayakan bagi kesehatan terutama bagi bayi dan anak kecil. Oleh karena itu agar aman dari hukum agama dan kesehatan, maka kita harus menjaga makanan yang halal dan thaiyyiban.