GEMA JUMAT, 07 APRIL 2017
Oleh: Marwidin mustafa
Dalam minggu ini, rakyat Aceh dikejutkan dengan berita dua remaja melakukan hubungan sejenis. Dalam bahasa populer, pemuda itu termasuk kaum homoseksual atau gay. Mereka menyuka sesama pria. Tragedi memalukan ini terjadi di Rukoh Darussalam Banda Aceh. Sekitar jam 01.00 WIB dini hari Rabu (29/3), warga menyerahkan pasangan yang diduga telah melakukan homoseksual ke WH. Mereka ditang- kap di rumah kos pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.30 wib.
Remaja yang diamankan pada tengah malam ini berusia 23 tahun asal Medan yang berstatus pekerja dan satu lagi berusia 20 tahun dari Bireuen yang berstatus mahasiswa serta menetap di Banda Aceh. Menurut qanun, mereka sudah melakukan liwat (hubungan sesama jenis). Menariknya, ini adalah kasus pertama setelah disahkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman 100 kali cambukan. Ketika ditangkap, mereka tidak memakai busana. Bahkan warga merekam pros- es penangkapan yang kemudian di unduh ke dunia maya.
Perilaku menyimpang adalah suatu perilaku yang dieskspresikan oleh seorang atu beberapa orang anggota masyarakat yang secara disadari atau tidak disadari, tidak menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku dan telah diterima oleh sebagian anggota masyarakat. Penyimpangan ini merupakan permasalahan nyata yang ada dalam kehidupan di dunia ini. Dan ada beberapa upaya-upaya pencegahan perilaku penyimpangan sosial yang dapat dilakukan oleh beberapa pihak.
Seperti peran guru di Sekolah atau lembaga pendidikan. Para pendidikan dapat memperhatikan tingkah laku siswa yang terlihat menyimpang. Tidak salahnya, sesekali melakukan razia di kelas yang teridentifi kasi menyimpang. Selain itu, perhatian keluarga dan peran Orang Tua juga sangat diharapkan, para orang tua, selalu mengarah dan mengajak untuk meningkatkan iman dan takwa serta tidak lupa memberikan perhatian dan kasih sayang yang tulus.
Kecuali itu, peran tokoh agama dan masyarakat juga san- gat penting, para elemen masyarakat sekitar berfungsi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan warganya, terutama terhadap orang-orang bukan warga yang sering datang di lingkungan pemukiman dan kemudian bergaul dengan anak-anak di lingkungan tersebut.
Misalnya, dengan memberikan pendidikan, pengetahuan, dan nasehat untuk tidak melakukan penyimpangan sosial karena dilarang oleh agama. Atau dengan mengisi waktu luang para remaja dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif. Serta mengembangkan nilai-nilai moral, agama dan adat istiadat yang ada di lingkungan masyarakat.
Previous ArticleIman Bangkitkan Persatuan
Next Article Rektor UNIMAP: Aceh Sangat Masyhur di Negeri Kami
Related Posts
Add A Comment