BeBeRAPA minggu terakhir ini, di media sosial duhebohkan dengan Intruksi Walikota Banda Aceh Tentang Pengawasan dan Penertiban Tempat Wisata, Hiburan, Penyediaan Layanan Internet, Cafe dan Sarana Olahraga. Yang menjadi gusar bagi sebagian kecil warga yaitu salah satu poin dari 18 poin itu yang berisi tentang batas beraktivitas bagi perempuan di malam hari.
Di poin itu disebutkan jam kerja bagi perempuan hingga pukul 23.00 WIB. Instruksi “jam malam” itu mendapat reaksi beragam di kalangan masyarakat. Ada yang pro dan kontra. Padahal tujuan Pemko membatasi jam kerja ini untuk melindungi kaum perempuan.
Lalu, bagaimana pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sendiri terhadap aturan ini. Berikut wawancara singkat wartawan Gema Baiturrahman Zulfurqan dengan Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.
Sebenarnya dari mana ide pembatasan jam malam ini?
Pada mulanya ini intruksi gubernur, sedangkan Pemerintah Kota Banda Aceh hanya peng im plementasikan dari kebijakan gubernur. Walikota Banda Aceh mengikuti intruksi itu. DPRK sendiri bagaimana menanggapinya tentang aturan Jam malam ini? Ada sekitar 18 poin yang mengatur tentang intruksi walikota. Di sana terdapat pembatasan bagi tenaga kerja wanita hingga pukul 23.00. Intruksi walikota karena semangatnya untuk menjaga dan melindungi wanita. Dengan kehadiran intruksi ini, wanita menjadi lebih dimuliakan. Kecuali ada diberlakukan pada kondisi tertentu. Misalnya, kondisi rumah sakit atau tempat terbuka. Jadi tidak benar dikatakan bahwa intruksi walikota untuk memberikan jam malam bagi perempuan. Ini kan mengatur sehingga akan lebih tertib. Cuma yang perlu disampaikan kepada Walikota Banda Aceh, intruksi ini nantinya akan dilaksanakan di wilayah Banda Aceh. Jadi warga yang pro maupun kontra akan mengikutinya. Maka perlu dilakukan sosialisasi secara massif kepada seluruh elemen warga Banda Aceh. Sehingga warga memahami dengan baik dan tidak salah persepsi.
Kenapa intruksi ini penting diterapkan?
Yang pertama tidak pendapat khilafiah tentang penerapan syariat Islam di Aceh. Kita memang mengusung Banda Aceh menjadi model kota Madani. Kita merasa prihatin melihat remaja, kadang kala sampai pukul 00.00 WIB masih nongkrong di warung kopi tanpa kepentingan mendesak. Saya secara pribadi banyak mengalami keluhan. Pak geuchik, ormas Islam, banyak menyampaikan keluhan kepada saya. Mereka menginginkan bagaimana Pemko Banda Aceh mengatur ini.
Bagaimana kalau ada yang keberatan?
Ini sebenarnya bukan jam malam. Kita hanya membatasi itu sampai pukul 23.00 WIB. Di luar itu tidak masalah. Jadi kenapa takut. Ini kan bagian dari menjaga. Jika tidak melakukan sesuatu yang melanggar saya pikir tidak perlu takut. Jadi yang takut bagi yang beprofesi pekerjaan melanggar. Juga dalam Islam diatur agar malam dimanfaatkan untuk beristirahat.
Lalu kenapa ada yang kontra?
Ini bisa terjadi karena mereka belum melihat instruksi ini secara utuh. Sehingga yang tergambar dalam masyarakat pemberlakuan jam malam. Padahal ada 18 poin yang juga mengatur tentang dunia usaha dan sebagainya.
Apa harapan bapak dengan lahirnya instruksi ini?
Kita ingin melihat bagaimana secara budaya orang Aceh jarang keluar malam. Secara lokal wisdom, budaya lokal orang Aceh yang perlu dilestarikan. Kecuali ada keperluan mendesak. Suasana malam di Banda Aceh dijaga dan perempuan itu dimuliakan
Previous ArticlePerkampungan Kerja Remaja Masjid
Next Article Kejutan Jelang Puasa
Related Posts
Add A Comment