Facebook Twitter Instagram
    Tuesday, February 7
    Trending
    • ISAD Selenggarakan Pengajian Tastafi Bahas Syari’atkan Politik Aceh
    • Ketegasan dan Adil
    • Mengenal Lebih Dekat Lembaga Wali Nanggroe
    • MENEMPATKAN SESUATU PADA TEMPATNYA
    • Manjaga Kelestarian Alam
    • MRB Optimalkan Pengelolaan Dana BLUD dan Infak
    • Kisah Mualaf Artis TikTok Filipina, Taaliah Hajra Camilo
    • MENUJU KEHIDUPAN YANG PENUH BERKAH
    Facebook Twitter Instagram
    Gema BaiturrahmanGema Baiturrahman
    • Salam
    • Khutbah Jumat
    • Peristiwa
    • Laporan Utama
    • Dialog
    • Mimbar
      • Opini
      • Menara
      • Kubah
      • Mihrab
      • Tafsir
      • Fikrah
    • Advetorial
    • E-Paper
    Gema BaiturrahmanGema Baiturrahman
    Home » Revisi Menguatkan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh
    Salam

    Revisi Menguatkan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

    RedakturBy RedakturNovember 24, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Wencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sedang digodok DPR RI untuk menguatkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, revisi itu salah satu pilihan yang harus dilakukan. pertimbangan revisi UUPA oleh DPR RI ini karena terdapat beberapa pasal di dalamnya sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga perubahan tersebut menjadi sebuah keharusan.

    Sebagaimana dilansir halaman BPK Aceh bahwa DPR RI saat ini telah menyiapkan konsep awal RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Namun konsep tersebut diyakini belum menjawab berbagai persoalan yang terjadi selama ini di Aceh.

    Diluar yuridis formal tersebut, juga ada alasan substantif lainnya yakni ada kehendak politik perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki belum tertampung pada UUPA, meski ada juga yang tertampung tetapi tidak sepenuhnya.

    Kemudian yang sudah tertampung dan ada kewenangan dalam UUPA tidak bisa diimplementasikan, alasannya mulai dari tidak adanya PP (peraturan pemerintah), Perpresnya serta peraturan perundang-undangan lainnya.

    Karena itu, UUPA  harus dibongkar sehingga dapat diimplementasikan. Jika tidak maka Pemerintah Aceh serta kabupaten/kota tidak menjadikan UUPA sebagai referensi dalam pengambilan kebijakannya.

    Ada problem dalam konteks implementasinya. Apalagi pasal-pasalnya mengikat dengan UU dan peraturan lainnya, atau harus mengikuti standar dan kriteria prosedur nasional,” kata Dahlan.

    Terhadap semua ini, harus ada komunikasi yang baik antara Aceh dengan Pemerintah Pusat. Jika tidak maka semua yang diharapkan akan kurang berjalan. Seperti masalah perpanjangan dana otsus, ini perlu ada dorongan bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, tidak bisa sendiri-sendiri. Untuk diketahui, wacana revisi terhadap undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2022 jangka panjang.

    Terdapat beberapa pasal dalam UUPA bakal diubah lewat revisi ini, salah satunya tentang syarat pencalonan kepala daerah mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi di Aceh.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Previous ArticleJANGAN PERNAH MENGABAIKAN PERINGATAN ALLAH SWT
    Next Article Didikanmu Akan Dikenang dalam Sanubari
    Redaktur

      Related Posts

      Maksimalkan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

      January 27, 2023

      Wujudkan Keadilan Ekonomi

      January 20, 2023

      Fasilitasi Anak Yatim Berkelanjutan

      December 30, 2022
      Add A Comment

      Comments are closed.

      Informasi Terkini

      ISAD Selenggarakan Pengajian Tastafi Bahas Syari’atkan Politik Aceh

      January 27, 2023

      Ketegasan dan Adil

      January 27, 2023

      Mengenal Lebih Dekat Lembaga Wali Nanggroe

      January 27, 2023
      Tabloid Gema Baiturrahman: Menuju Islam Kaffah
      Tabloid Gema Baiturrahman: Menuju Islam Kaffah

      Gema Baiturrahman merupakan media komunikasi Mesjid Raya Baiturrahman yang terbit setiap Jumat sejak

      Facebook Twitter Instagram
      Populer

      Gubernur silaturrahmi dengan Tim Jokowi Aceh

      March 6, 2015

      Saat Menunggu

      January 25, 2018

      Pesan MUI Soal Pungutan Zakat ASN Muslim

      February 9, 2018

      Implementasi Nilai Shalat dalam Kehidupan

      April 28, 2017
      © 2023 Gema Baiturrahman oleh Acehin.com.
      • Redaksi
      • Kontak Gema
      • Pedoman Media Siber
      • Aturan Layanan
      • Indeks

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.