Wencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sedang digodok DPR RI untuk menguatkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, revisi itu salah satu pilihan yang harus dilakukan. pertimbangan revisi UUPA oleh DPR RI ini karena terdapat beberapa pasal di dalamnya sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga perubahan tersebut menjadi sebuah keharusan.
Sebagaimana dilansir halaman BPK Aceh bahwa DPR RI saat ini telah menyiapkan konsep awal RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Namun konsep tersebut diyakini belum menjawab berbagai persoalan yang terjadi selama ini di Aceh.
Diluar yuridis formal tersebut, juga ada alasan substantif lainnya yakni ada kehendak politik perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki belum tertampung pada UUPA, meski ada juga yang tertampung tetapi tidak sepenuhnya.
Kemudian yang sudah tertampung dan ada kewenangan dalam UUPA tidak bisa diimplementasikan, alasannya mulai dari tidak adanya PP (peraturan pemerintah), Perpresnya serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Karena itu, UUPA harus dibongkar sehingga dapat diimplementasikan. Jika tidak maka Pemerintah Aceh serta kabupaten/kota tidak menjadikan UUPA sebagai referensi dalam pengambilan kebijakannya.
Ada problem dalam konteks implementasinya. Apalagi pasal-pasalnya mengikat dengan UU dan peraturan lainnya, atau harus mengikuti standar dan kriteria prosedur nasional,” kata Dahlan.
Terhadap semua ini, harus ada komunikasi yang baik antara Aceh dengan Pemerintah Pusat. Jika tidak maka semua yang diharapkan akan kurang berjalan. Seperti masalah perpanjangan dana otsus, ini perlu ada dorongan bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, tidak bisa sendiri-sendiri. Untuk diketahui, wacana revisi terhadap undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2022 jangka panjang.
Terdapat beberapa pasal dalam UUPA bakal diubah lewat revisi ini, salah satunya tentang syarat pencalonan kepala daerah mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi di Aceh.