Pelayanan kesehatan yang sesuai kaidah Islam makin dibutuhkan masyarakat Indonesia. Hal itu, menurut Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin, karena meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kaidah Islam. Apalagi pandemi Covid-19 baru-baru ini juga menambah kesadaran masyarakat terhadap aspek kesehatan.
“Karena itu, kehadiran rumah sakit (RS) syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut,” kata Ma’ruf Amin, seperti dikutip Republika.co.id.
Dia menerangkan, pelayanan kesehatan yang sesuai prinsip syariah tidak hanya membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan, tetapi juga meningkatkan kenyamanan sekaligus keimanan seorang muslim ketika menjalani pengobatan.
Menurut Ma’ruf Amin, pelayanan kesehatan rumah sakit syariah tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan, seperti menjamin hak-hak pasien dalam transaksi, menu makanan, dan obat-obatan halal. Rumah sakit syariah juga memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam penyelenggaraannya, Wapres melanjutkan, rumah sakit syariah melandaskan pada prinsip maqashidus syariah atau tujuan syariah, antara lain, memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara akal, dan memelihara harta.
Selain itu, rumah sakit syariah juga wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran.
“Pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk shalat, upaya penyembuhan berbasis Alquran, Qur’anic healing, bimbingan kerohanian, penjaminan talqin, dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah,” kata Wapres.
Saat ini, Wapres melanjutkan, ada 500 rumah sakit yang menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi). Karena itu, kata Wapres, pemerintah terus mendorong pengembangan industri kesehatan syariah di Indonesia, mulai dari rumah sakit, alat kesehatan, obat-obatan, dan farmasi.