Facebook Twitter Instagram
    Tuesday, February 7
    Trending
    • ISAD Selenggarakan Pengajian Tastafi Bahas Syari’atkan Politik Aceh
    • Ketegasan dan Adil
    • Mengenal Lebih Dekat Lembaga Wali Nanggroe
    • MENEMPATKAN SESUATU PADA TEMPATNYA
    • Manjaga Kelestarian Alam
    • MRB Optimalkan Pengelolaan Dana BLUD dan Infak
    • Kisah Mualaf Artis TikTok Filipina, Taaliah Hajra Camilo
    • MENUJU KEHIDUPAN YANG PENUH BERKAH
    Facebook Twitter Instagram
    Gema BaiturrahmanGema Baiturrahman
    • Salam
    • Khutbah Jumat
    • Peristiwa
    • Laporan Utama
    • Dialog
    • Mimbar
      • Opini
      • Menara
      • Kubah
      • Mihrab
      • Tafsir
      • Fikrah
    • Advetorial
    • E-Paper
    Gema BaiturrahmanGema Baiturrahman
    Home » TERLARANG MEREBUT SUAMI SAUDARINYA
    Tafsir

    TERLARANG MEREBUT SUAMI SAUDARINYA

    RedakturBy RedakturJanuary 20, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Pinterest Tumblr Reddit WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal bagi seorang wanita meminta supaya saudari perempuannya dithalaq agar dia mengisi atau menempati tempatnya, sesungguhnya bagi saudarinya apa yang telah ditentukan baginya (H.R. Bukhari ; Tajridush Sharih (2), hal. 373, hadits ke-1815).

    Dalam kehidupan manusia akan munculnya syahwat dan nafsu seks yang tidak normal. Syahwat merupakan insting atau fitrah setiap manusia normal. Memang dorongan seks pada wanita seringkali tak terkontrol sehingga ada keinginan berbuat sesuatu yang dapat mendhalimi dirinya sendiri. Kasus ini telah diramalkan Nabi SAW bakal terjadi di kalangan ummatnya nanti. Nabi SAW memberi peringatan supaya sejak dini kepada kaum hawa semoga hal ini tidak terjadi dan harus mawas diri agar tidak terjerumus dalam hal itu karena dapat merusak rumah tangga saudarinya baik itu kakaknya maupun adiknya yang telah dinikahi dengan persetujuan semua pihak dan telah terbina dengan susah payah serta menjalani kehidupan bahagia selama ini. Pada wanita diberikan sifat malu, jika sifat malu terjaga maka tidak akan terjadi syahwat yang lepas control akan tetapi kalau sifat malu hilang pada seorang wanita maka yang terjadi seorang wanita menggoda seorang pria yang disukainya untuk kencan bersamanya.

    Nabi SAW memahami psikologi wanita. Bahwa pada diri wanita ada sifat cemburu, kenapa si pria menjadi milik orang bukan miliknya. Dan bagi yang tersakiti akan terguncang perasaannya apabila ia memahami bahwa wanita lain menyukai dan merebut suaminya apalagi usaha itu dilakukan oleh saudarinya sendiri. Sepatutnya seorang wanita beripar, harus memahami bahwa abang atau adik iparnya telah menjadi bagian keluarganya. Dia tidak bakal mengganggu kehidupan bahkan berkewajiban melindungi iparnya. Bagaimana sakitnya perasaan adik atau kakak yang terimbas gangguan akibat kecerobohan saudarinya sendiri? Jika akal sehat dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bahwa masih ada perjaka atau pria yang mampu dimilikinya. Masih banyak jalan keluar atau way outnya yang bisa ditempuh secara wajar dan diizinkan agama. Hal ini pernah ditempuh Sayyidah Khadijah binti Khuwailid yang ingin diperistrikan Nabi SAW. Setelah kondisinya dipahami Nabi SAW maka beliaupun melamar Khadijah dan menikah sesuai aturan syariat Islam. Sekarangpun kalaulah ada wanita mencintai pria dapat pula dilakukan dengan duta atau perwakilan maupun melalui alat komunikasi untuk memberitahukan perasaan atau menyatakan hasrat hati kepada seorang pria. Jika sudah terdapat kecocokan maka diaturlah prosesnya melalui prosedur yang berlaku sampai ke jenjang aqad nikah.

    Apa hukum merebut suami kakak atau suami adik ? Tindakan menyuruh abang ipar atau adik ipar menthalaq istri adalah tidak halal, tidak boleh dilakukan atau dengan kata lain hukumnya haram. Perbuatan semacam itu tercela dan tidak terpuji dalam pandangan Islam. Jika dilakukan dan terjadi dalam kehidupan seorang wanita maka dianggap melakukan suatu perbuatan dosa dan dipandang tidak berada dalam pergaulan manusia yang beradab. Lagipula jika dilihat dari hubungan keluarga maka dapat merusak sendi-sendi kehidupan keluarga dan menimbulkan kehancuran bahkan terjadi permusuhan. Padahal dalam pandangan agama tidak boleh memutuskan silaturrahmi yang seharusnya dibina dan dipertahankan. Begitulah pola yang dipertahankan Nabi SAW dalam menjaga kerukunan di antara para kerabat supaya hubungan di antara adek – kakak tetap terlindungi dan terpelihara sampai terus menerus di antara anggota keluarga. Wallahu a’lamu bishshawab

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Previous ArticleRMRB BERBAGI KEBAHAGIAAN DI HARI JUM’AT
    Next Article PERTANGGUNGJAWABAN ORANG KAFIR PADA HARI KIAMAT
    Redaktur

      Related Posts

      PERTANGGUNGJAWABAN ORANG KAFIR PADA HARI KIAMAT

      January 20, 2023

      TERLARANG MEREBUT SUAMI SAUDARINYA

      January 7, 2023

      TANTANGAN ALLAH KEPADA PENYEMBAH SELAIN -NYA

      December 30, 2022
      Add A Comment

      Leave A Reply Cancel Reply

      Informasi Terkini

      ISAD Selenggarakan Pengajian Tastafi Bahas Syari’atkan Politik Aceh

      January 27, 2023

      Ketegasan dan Adil

      January 27, 2023

      Mengenal Lebih Dekat Lembaga Wali Nanggroe

      January 27, 2023
      Tabloid Gema Baiturrahman: Menuju Islam Kaffah
      Tabloid Gema Baiturrahman: Menuju Islam Kaffah

      Gema Baiturrahman merupakan media komunikasi Mesjid Raya Baiturrahman yang terbit setiap Jumat sejak

      Facebook Twitter Instagram
      Populer

      Hubungan Internasional

      May 29, 2015

      Maling

      February 16, 2018

      Gubernur Zaini Abdullah: Manfaatkan Peluang Investasi

      April 22, 2016

      Haji dan Persaudaraan Islam

      July 8, 2022
      © 2023 Gema Baiturrahman oleh Acehin.com.
      • Redaksi
      • Kontak Gema
      • Pedoman Media Siber
      • Aturan Layanan
      • Indeks

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.