Awal April mendatang, umat Islam memasuki bulan Ramadhan melaksanakan ibadah puasa. Di Jawa terutama di kawasan padat penduduk yang jarak antar satu mushalla dengan mushalla lain hanya 100 meter, suasana sangat hiruk pikuk pada malam dengan polusi suara. Bagaimana tidak, toa dari mushalla atau masjid akan bergaung sepanjang malam. Antar mushalla bersaing suara mana yang lebih besar suaranya.
Keheningan di malam untuk beristirahat dan beribadah bisa terganggu dengan hal-hal yang tidak diwajibkan dalam Islam seperti menghidupkan toa bagian luar. Zaskia Adya Mecca – pemeran film Para Pencari Tuhan setiap bulan Ramadhan – mengkritik penggunaan toa masjid di daerah rumahnya untuk membangunkan masyarakat untuk sahur melalui toa. Logikanya sekarang semua warga sudah memiliki alarm di HP dan sebagainya. Jadi tidak perlu lagi memakai toa mushalla atau masjid yang bisa menjadi bising suara di keheningan malam.
“Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam. Apa iya dengan begini jadi tidak mengganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?” tulis Zaskia pada April 2021. Tak pelak keberanian melakukan kritik terhadap penggunaan pengeras suara masjid berbuah hujatan di medsos. Kalau harus paham, netizen atau warga dunia maya merasa dirinya paling benar dan orang lain yang salah.
Sebelum Zaskia bicara polusi suara pada dini hari, seorang warga Aceh pada 2013 melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh
terhadap pengeras suara masjid. Penggugat mempersoalkan suara dari toa masjid setiap hari ketika menjelang shubuh dan maghrib dan keberatan warga menggunakan toa pada tadarus pada malam
Bagaimana di Arab perihal memakai toa? Pemerintah Arab Saudi mengatur pengeras suara (external loudspeaker) di luar masjid karena suaranya mengganggu rumah-rumah sekitar, pasien di RS, lansia, anak-anak.
Pegawai masjid diminta membatasi penggunaan pengeras suara untuk adzan dan iqamat saja. Ada sanksi kepada pengurus masjid yang melanggarnya. Demikian dikutip dari laporan Saudi Gazette, 25 Mei 2021.
Aturan itu dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan. Di dalamnya juga mengatur volume pengeras suara masjid haruslah sepertiga dari volume maksimum. Argumen dari pemerintah adalah suara imam cukup didengar oleh yang di dalam masjid saja. Suara toa masjid tidak sesuai aqidah apabila mengganggu orang-orang sekitar.
Pemerintah Arab berargumen bahwa jika ada acara pengajian disiarkan keras-keras dengan toa tetapi tidak disimak, itu tidak menghormati al-Quran. Ulama salafi Sheikh Muhammad bin Saleh Al-Othaimeen mengimbau agar toa eksternal dipakai untuk adzan dan iqamat.
Kemenag juga telah mengatur penggunaan toa atau pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Berikut syarat, waktu dan hal yang harus dihindari pada penggunaan toa di masjid
Salah satu peraturan itu mengatur pembacaan al-Qur’an dan adzan shubuh dapat menggunakan pengeras suara keluar. Sementara shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya, jika perlu menggunakan pengeras suara, hanya ditujukan ke dalam saja.
Kita selalu berharap agar kegiatan mengumpulkan amal sebanyak mungkin selama Ramadhan tanpa ada pihak lain yang terganggu karena kita beribadah memakai toa. Umat bisa berbisik kepada Allah untuk berdoa.
“Sedekat-dekatnya seorang hamba dari Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa pada waktu sujud.” (HR. Abu Hurairah). Sujud itu indah, berbisik di bumi terdengar di langit. [Murizal Hamzah]